Dalam rangka memberikan edukasi dan membangun kesadaran serta menciptakan situasi yang kondusif, kepada guru-guru dan peserta didiknya, MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang menggelar Kegiatan Sosialisaasi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Rabu (23/09/20)
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU antara MTs. Miftahul Ulum 2 dengan Satlantas Polres Lumajang yang baru ditanda tangani Senin kemarin tentang Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalulintas.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Gedung Terpadu Miftahul Ulum Lantai 3, yang diikuti oleh 30 pejabat struktural dan guru serta 60 peserta didik terpilih dari 750 seluruh siswa-siswi MTs. Miftahul Ulum 2 dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Acara dimulai dengan penampilan salah satu kegiatan ekstrakurikuler madrasah yaitu Hadrah Al-Banjari siswa MTs. Miftahul Ulum 2 yang baru genap sebulan terbentuk.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Dikdasmen Yayasan Miftahul Ulum Drs. Mochammad Nasir, MP. FIs mewakili ketua Yayasan yang berhalangan hadir karena ada suatu kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sebanyak 3 personel Satlantas Polres Lumajang hadir dalam kegiatan Sosialisasi kepada 60 peserta didik dengan materi UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan IPDA Andreas Shinta, P.W., S.H., Briptu Claudya Visca A, S.H. dan seorang Tim Dokumentasi.
enyampaian materi disampaikan oleh IPDA Andreas Shinta, P.W., S.H. Mengawali sambutannya, IPDA yang akrab disapa Ibu Shinta ini menyampaikan permohonan maaf Bapak Kasatlantas Karena tidak bisa menghadiri kegiatan sosialisasi karena sedang melakukan kegiatan di Polres Lumajang.
“Bapak Kasat Lantas permohonan maaf karena beliau tidak bisa hadir karena beliau ada giat di Polres Lumajang” ujarnya “Sebetulnya Beliau ingin sekali hadir di tengah-tengah kita. Akhirnya saya yang diperintahkan untuk mengisi acara sosialisasi ini.” Jelasnya
Sebelum mengawali penyampaian materi, IPDA Shinta menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada MTs. Miftahul Ulum 2 dan Pesantren karena telah menjalin kerjasama dengan Satlantas Polres Lumajang. Bahkan beliau menegaskan bahwa MTs. Miftahul Ulum 2 ini adalah satu-satunya madrasah yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren di Lumajang yang mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan pihak Satlantas Polres Lumajang.
Satlantas juga menyampaikan terimakasih kepada MTs. Miftahul Ulum 2 karena telah peduli terhadap keselamatan bersama berlalu lintas dengan memberikan edukasi kepada siswa dan guru-gurunya.
Sosialisasi mencakup tentang kewajiban dan etika pengendara di jalan raya, seperti menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), menyalakan lampu (light on) dan mengendarai kendaraan di jalan raya yang baik dan benar. Di samping sosialisasi UU Lantas, etika, sopan santun, teknik berkendara yang baik dan jenis-jenis pelanggaran dalam berlalu lintas juga menjadi materi pokok yang di sampaikan dalam giat tersebut.